

PT ARD (Jasa Pengurusan Dokumen)
PT. ARD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dengan brand jasapengurusandokumen.com. Kami hadir sebagai solusi profesional bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan layanan cepat, legal, dan terpercaya dalam pengurusan berbagai dokumen ketenagakerjaan asing.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan efisien, sehingga klien dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus menghadapi kompleksitas birokrasi.
Visi
- Menjadi perusahaan jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing yang terpercaya dan terdepan di Indonesia.
Misi
- Memberikan layanan pengurusan dokumen yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi
- Menjadi partner strategis bagi perusahaan dalam pengelolaan tenaga kerja asing
- Menjaga integritas dan kepercayaan melalui pelayanan profesional
PT. ARD – Solusi Tepat Pengurusan Dokumen TKA Anda.
Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing yang Profesional
Kami menyediakan layanan lengkap dan terpercaya untuk semua kebutuhan dokumentasi tenaga kerja asing Anda. Dari RPTKA hingga KITA, proses yang cepat dan tepat sesuai regulasi.
Layanan Kami
Solusi lengkap untuk semua kebutuhan pengurusan dokumen tenaga kerja asing dengan standar regulasi terkini
RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan pendampingan lengkap dari persiapan dokumen hingga penetapan.
- Verifikasi Dokumen Lengkap
- Konsultasi Regulasi Terkini
- Pengajuan ke Kementerian
- Follow-up & Monitoring
Notifikasi TKA
Notifikasi kedatangan dan penempatan tenaga kerja asing sesuai prosedur resmi pemerintah.
- Persiapan Data Penempatan
- Pengajuan Notifikasi Online
- Koordinasi dengan Imigrasi
- Sertifikat Notifikasi Resmi
Telex Visa Kerja
Pengurusan telex visa kerja untuk visa masuk tenaga kerja asing dari kedutaan besar.
- Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
- Pengajuan Telex Resmi
- Komunikasi dengan Kedutaan
- Verifikasi Dokumen Lengkap
KITA
Kartu Izin Tinggal Akhir(KITA) untuk tenaga kerja asing dengan perpanjangan otomatis.
- Permohonan KITA ke Imigrasi
- Penyiapan Dokumen Persyaratan
- Pengambilan KITA Resmi
- Layanan Perpanjangan KITA
Mengapa Memilih Kami
Berpengalaman
Lebih dari 10 tahun melayani pengurusan dokumen TKA dengan track record sukses.
Cepat & Tepat
Pengurusan dokumen dengan waktu optimal sesuai dengan regulasi terkini.
Tim Profesional
Staf bersertifikat dan terlatih menangani semua aspek regulasi ketenagakerjaan.
Dukungan Penuh
Konsultasi mendalam dan pendampingan dari awal hingga selesai.
Lokasi Jakarta
Kantor strategis di Jakarta dengan akses mudah ke Kementerian dan Imigrasi.
Harga Kompetitif
Paket layanan dengan harga terjangkau dan transparan tanpa biaya tersembunyi.
Terpercaya
Reputasi baik dengan ratusan klien perusahaan nasional dan multinasional.
Proses Pengurusan
Alur kerja yang terstruktur dan transparan dari awal hingga dokumen selesai.
Konsultasi
Diskusi kebutuhan Anda dan penjelasan detail proses pengurusan.
Persiapan Dokumen
Pengumpulan dan verifikasi semua dokumen yang diperlukan.
Pengajuan
Pengajuan dokumen ke lembaga pemerintah yang berwenang.
Monitoring
Pengawasan status proses dan koordinasi dengan pemerintah.
Selesai
Penyerahan dokumen resmi dan pendampingan implementasi.
Bacaan Menarik yang Wajib Kamu Simak Hari Ini
Kumpulan artikel inspiratif, informatif, dan penuh insight untuk menambah wawasan dan ide baru setiap hari.

Apa Itu RPTKA? Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya Tahun Ini
Bagi perusahaan yang berencana mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen pertama dan paling fundamental yang wajib

Panduan Lengkap Pengurusan KITAS Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen izin tinggal resmi yang wajib dimiliki setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Tanpa KITAS, keberadaan TKA

Telex Visa Kerja Indonesia: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Dalam proses mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia, istilah telex visa sering muncul dan kerap membingungkan perusahaan yang baru pertama kali mengurusnya. Artikel ini membahas

Notifikasi TKA: Pengganti IMTA dan Cara Mengurusnya di Kemnaker
Sejak berlakunya regulasi terbaru penggunaan tenaga kerja asing, istilah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) resmi digantikan oleh Notifikasi. Banyak perusahaan masih bingung dengan perubahan

Syarat Perusahaan yang Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Tidak semua badan usaha di Indonesia boleh mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemerintah menetapkan kriteria ketat mengenai siapa yang boleh menjadi pemberi kerja TKA dan jabatan

DKPTKA: Biaya Wajib USD 100 per Bulan untuk Setiap Tenaga Kerja Asing
Salah satu komponen biaya terbesar dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia adalah DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing), yang sebelumnya dikenal dengan istilah
Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?
Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan perusahaan Anda.
Pertanyaan Umum
Berapa Lama Pengurusan RPTKA?
Proses pengurusan RPTKA biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk RPTKA?
Dokumen yang dibutuhkan meliputi: SK Pengangkatan TKA, Rencana Program Pelatihan, Daftar Nama TKA, Surat Rekomendasi dari Asosiasi, Surat Keterangan Tidak Ada Calon TKA Indonesia, dan dokumen pendukung lainnya. Tim kami akan memberikan checklist lengkap.
Bagaimana cara mengurus notifikasi TKA?
Notifikasi TKA diajukan melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan setelah RPTKA ditetapkan. Kami akan membantu persiapan data, pengajuan online, dan koordinasi dengan pihak terkait hingga notifikasi diterbitkan.
Apa ada biaya tersembunyi?
Tidak ada. Kami memberikan penawaran dengan harga yang jelas dan transparan. Semua biaya sudah termasuk dalam paket yang ditawarkan. Kami akan diskusi detail sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan jasa kami.
Bagaimana dengan perpanjangan KITA?
KITA memiliki masa berlaku sesuai dengan kontrak kerja, biasanya 1-5 tahun. Kami menyediakan layanan perpanjangan KITA dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebelum KITA berakhir masa berlakunya.
Apakah kami bisa bertemu dengan tim Anda?
Tentu! Kantor kami berlokasi di Jakarta dengan alamat yang mudah diakses. Anda bisa mengunjungi langsung untuk berkonsultasi. Hubungi kami via WhatsApp untuk membuat jadwal kunjungan yang sesuai dengan Anda.