Cara Perpanjang KITAS dan Izin Kerja TKA agar Tidak Kena Denda Overstay

Masa berlaku KITAS dan izin kerja TKA yang habis tanpa diperpanjang dapat berakibat fatal: denda overstay harian, tindakan keimigrasian, hingga deportasi. Artikel ini membahas kapan dan bagaimana perpanjangan harus dilakukan agar TKA Anda tetap legal bekerja di Indonesia.

Kapan Harus Mulai Mengurus Perpanjangan?

Idealnya, proses perpanjangan dimulai 60 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini karena perpanjangan KITAS kerja tidak berdiri sendiri; ia bergantung pada perpanjangan RPTKA dan Notifikasi di Kemnaker yang juga membutuhkan waktu proses.

Urutan Perpanjangan yang Benar

  1. Perpanjangan RPTKA di sistem TKA Online sebelum masa berlaku berakhir.
  2. Perpanjangan Notifikasi dengan memperbarui data TKA dan jangka waktu kerja.
  3. Pembayaran DKPTKA untuk periode perpanjangan (USD 100/bulan/TKA).
  4. Perpanjangan ITAS/KITAS di kantor Imigrasi sesuai wilayah kerja TKA, termasuk pembayaran PNBP izin tinggal.
  5. Pembaruan dokumen pendamping seperti SKTT mengikuti masa berlaku KITAS baru.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Paspor TKA dengan masa berlaku mencukupi
  • KITAS lama dan dokumen izin kerja periode sebelumnya
  • Pengesahan RPTKA dan Notifikasi perpanjangan
  • Bukti bayar DKPTKA periode baru
  • Surat permohonan dan jaminan dari sponsor

Ingin proses lebih cepat tanpa ribet? Hubungi tim PT. ARD (jasapengurusandokumen.com/) di WhatsApp +62 812-8967-1318 untuk konsultasi gratis seputar dokumen tenaga kerja asing Anda.

Risiko Jika Terlambat Memperpanjang

  1. Denda overstay dihitung per hari keterlambatan sesuai tarif PNBP yang berlaku.
  2. Overstay melebihi batas waktu tertentu dapat berujung deportasi dan penangkalan.
  3. TKA tidak boleh bekerja selama izin kerjanya tidak berlaku, sehingga operasional perusahaan terganggu.
  4. Riwayat keterlambatan dapat mempersulit permohonan izin berikutnya.

Tips agar Tidak Pernah Telat

  • Buat kalender pengingat masa berlaku seluruh dokumen TKA (RPTKA, Notifikasi, KITAS, paspor, SKTT).
  • Mulai proses minimal 2-3 bulan sebelum jatuh tempo.
  • Pastikan paspor TKA tidak habis masa berlaku di tengah periode izin tinggal.
  • Gunakan jasa profesional yang memonitor seluruh tenggat untuk Anda.

Serahkan Monitoring Dokumen TKA kepada PT. ARD

PT. ARD tidak hanya mengurus penerbitan dokumen baru, tetapi juga memonitor masa berlaku dan menangani perpanjangan KITAS serta izin kerja TKA klien secara proaktif, sehingga Anda tidak perlu khawatir kena denda overstay.

Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?

Tim PT. ARD siap membantu pengurusan RPTKA, Notifikasi, Telex Visa, hingga KITAS dengan proses cepat, legal, dan transparan. Konsultasi awal gratis.

Konsultasi via WhatsApp +62 812-8967-1318

Scroll to Top