Alur Lengkap Legalitas Tenaga Kerja Asing: dari RPTKA hingga KITAS Terbit

Banyak perusahaan bertanya: sebenarnya dari mana harus mulai jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing? Artikel ini merangkum alur lengkap legalitas TKA di Indonesia secara berurutan, dari tahap perencanaan hingga TKA sah bekerja.

Tahap 1: Persiapan Perusahaan

Pastikan badan usaha Anda memenuhi syarat sebagai pemberi kerja TKA: berbadan hukum PT/PMA, memiliki NIB aktif, NPWP, WLKP yang berlaku, dan KBLI yang sesuai dengan jabatan TKA yang direncanakan. Tentukan juga tenaga kerja pendamping WNI.

Tahap 2: Pengesahan RPTKA

Ajukan RPTKA melalui sistem TKA Online Kemnaker dengan merinci jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, dan jangka waktu. Setelah verifikasi dan penilaian kelayakan, Kemnaker menerbitkan pengesahan RPTKA.

Tahap 3: Notifikasi dan Pembayaran DKPTKA

Lengkapi data calon TKA (paspor, ijazah, pengalaman kerja, asuransi) lalu ajukan Notifikasi. Setelah Notifikasi terbit, bayar DKPTKA sebesar USD 100 per bulan per TKA sesuai jangka waktu kerja melalui kode billing PNBP.

Tahap 4: Telex Visa / e-Visa Kerja

Sponsor mengajukan permohonan visa kerja (indeks C312) melalui portal e-Visa Imigrasi, melampirkan Notifikasi dan bukti bayar DKPTKA. Setelah disetujui, e-Visa dikirim secara elektronik kepada sponsor dan TKA.

Ingin proses lebih cepat tanpa ribet? Hubungi tim PT. ARD (jasapengurusandokumen.com/) di WhatsApp +62 812-8967-1318 untuk konsultasi gratis seputar dokumen tenaga kerja asing Anda.

Tahap 5: Kedatangan TKA dan Penerbitan KITAS

TKA masuk ke Indonesia menggunakan e-Visa. Saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi, izin tinggal terbatas diberikan dan ITAS/KITAS elektronik diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap 6: Dokumen Pendamping

  1. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Dinas Dukcapil setempat
  2. Lapor keberadaan kepada instansi terkait di wilayah tempat tinggal TKA
  3. STM dari kepolisian sesuai ketentuan wilayah masing-masing

Tahap 7: Kepatuhan Berkelanjutan

Selama TKA bekerja, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA secara berkala, memperpanjang RPTKA, Notifikasi, dan KITAS sebelum habis masa berlaku, serta memulangkan TKA setelah kontrak berakhir.

Berapa Total Waktu yang Dibutuhkan?

Jika seluruh dokumen siap dan tidak ada kendala, proses dari pengajuan RPTKA hingga KITAS terbit dapat diselesaikan dalam beberapa minggu. Namun tanpa pengalaman, proses ini sering molor berbulan-bulan karena penolakan berulang.

Ingin Semua Tahapan Diurus Sekaligus?

PT. ARD menyediakan paket pengurusan lengkap dari RPTKA hingga KITAS dan dokumen pendamping dengan satu pintu, satu kontak, dan laporan progres yang jelas.

Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?

Tim PT. ARD siap membantu pengurusan RPTKA, Notifikasi, Telex Visa, hingga KITAS dengan proses cepat, legal, dan transparan. Konsultasi awal gratis.

Konsultasi via WhatsApp +62 812-8967-1318

Scroll to Top