Syarat Perusahaan yang Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tidak semua badan usaha di Indonesia boleh mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemerintah menetapkan kriteria ketat mengenai siapa yang boleh menjadi pemberi kerja TKA dan jabatan apa saja yang boleh diduduki orang asing. Artikel ini merangkum syarat-syarat utamanya.

Badan Usaha yang Boleh Mempekerjakan TKA

  • Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing
  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA), dan kantor berita asing
  • Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia (PT PMA)
  • Badan hukum berbentuk PT atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  • Usaha jasa impresariat

Perlu dicatat, CV, Firma, dan UD pada prinsipnya tidak diperbolehkan mempekerjakan TKA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan.

Syarat Administratif Perusahaan

  1. Berbadan hukum sah (akta pendirian dan SK Kemenkumham)
  2. Memiliki NIB dan perizinan berusaha aktif sesuai KBLI
  3. Memiliki NPWP dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Telah melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
  5. Memiliki pengesahan RPTKA sebelum TKA mulai bekerja

Ingin proses lebih cepat tanpa ribet? Hubungi tim PT. ARD (jasapengurusandokumen.com/) di WhatsApp +62 812-8967-1318 untuk konsultasi gratis seputar dokumen tenaga kerja asing Anda.

Kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja TKA

  1. Menunjuk tenaga kerja pendamping WNI untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping.
  3. Membayar DKPTKA sebesar USD 100 per jabatan per bulan untuk setiap TKA.
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program jaminan sosial (BPJS atau asuransi, sesuai lama kerja).
  5. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.
  6. Melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA secara berkala kepada Kemnaker.

Jabatan yang Dilarang untuk TKA

TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur HRD, Manajer Personalia, dan jabatan-jabatan tertentu lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Memilih jabatan yang salah adalah penyebab penolakan RPTKA yang paling sering terjadi.

Konsultasikan Sebelum Mengajukan

Sebelum merekrut TKA, pastikan struktur perizinan perusahaan Anda sudah siap. PT. ARD menyediakan layanan konsultasi dan audit kesiapan dokumen perusahaan sebelum pengajuan RPTKA agar prosesnya lancar sejak awal.

Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?

Tim PT. ARD siap membantu pengurusan RPTKA, Notifikasi, Telex Visa, hingga KITAS dengan proses cepat, legal, dan transparan. Konsultasi awal gratis.

Konsultasi via WhatsApp +62 812-8967-1318

Scroll to Top