Notifikasi TKA: Pengganti IMTA dan Cara Mengurusnya di Kemnaker

Sejak berlakunya regulasi terbaru penggunaan tenaga kerja asing, istilah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) resmi digantikan oleh Notifikasi. Banyak perusahaan masih bingung dengan perubahan ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Notifikasi TKA?

Notifikasi adalah pemberitahuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja bahwa rencana penggunaan TKA yang diajukan telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dasar pembayaran DKPTKA dan penerbitan izin tinggal oleh Imigrasi. Secara fungsi, Notifikasi menggantikan peran IMTA pada regulasi sebelumnya.

Perbedaan IMTA dan Notifikasi

  • IMTA berbentuk izin yang diterbitkan terpisah setelah RPTKA, dengan proses permohonan tersendiri.
  • Notifikasi terbit lebih sederhana sebagai kelanjutan langsung dari pengesahan RPTKA melalui sistem TKA Online, sehingga birokrasi lebih ringkas.

Fungsi Notifikasi

  1. Dasar legalitas perusahaan mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu
  2. Dasar penagihan dan pembayaran DKPTKA (USD 100/bulan/TKA)
  3. Syarat penerbitan telex visa kerja dan KITAS oleh Imigrasi
  4. Acuan pengawasan ketenagakerjaan terhadap penggunaan TKA

Ingin proses lebih cepat tanpa ribet? Hubungi tim PT. ARD (jasapengurusandokumen.com/) di WhatsApp +62 812-8967-1318 untuk konsultasi gratis seputar dokumen tenaga kerja asing Anda.

Cara Mengurus Notifikasi TKA

  1. Pastikan pengesahan RPTKA telah terbit di sistem TKA Online.
  2. Lengkapi data calon TKA: paspor, pas foto, ijazah/sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, dan polis asuransi.
  3. Ajukan permohonan Notifikasi pada akun TKA Online perusahaan.
  4. Setelah Notifikasi terbit, lakukan pembayaran DKPTKA melalui kode billing yang diterbitkan.
  5. Bukti bayar DKPTKA menjadi syarat lanjutan pengajuan visa dan KITAS di Imigrasi.

Dokumen Calon TKA yang Perlu Disiapkan

  • Scan paspor halaman identitas (berlaku minimal 18 bulan)
  • Ijazah pendidikan atau sertifikat kompetensi sesuai jabatan
  • Surat keterangan pengalaman kerja minimal 5 tahun (untuk jabatan tertentu)
  • Pas foto berwarna latar merah
  • Polis asuransi yang berlaku di Indonesia

Hindari Penolakan Berulang

Kesalahan umum seperti jabatan tidak sesuai KBLI perusahaan, ijazah tidak relevan, atau pengalaman kerja kurang sering membuat Notifikasi ditolak. PT. ARD membantu melakukan pre-screening dokumen sebelum diajukan sehingga peluang disetujui jauh lebih besar.

Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?

Tim PT. ARD siap membantu pengurusan RPTKA, Notifikasi, Telex Visa, hingga KITAS dengan proses cepat, legal, dan transparan. Konsultasi awal gratis.

Konsultasi via WhatsApp +62 812-8967-1318

Scroll to Top