KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen izin tinggal resmi yang wajib dimiliki setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Tanpa KITAS, keberadaan TKA di Indonesia tidak sah secara keimigrasian dan dapat berujung sanksi deportasi.
Apa Itu KITAS Kerja?
KITAS kerja adalah izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia berdasarkan pengesahan RPTKA dan visa kerja (indeks C312). KITAS umumnya berlaku 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai masa berlaku izin kerja.
Perbedaan KITAS Kerja dengan KITAS Lainnya
- KITAS Kerja (C312): untuk WNA yang bekerja pada perusahaan di Indonesia.
- KITAS Investor (C313/C314): untuk WNA pemegang saham di perusahaan PMA.
- KITAS Keluarga (C317): untuk penyatuan keluarga, misalnya istri/suami WNA dari WNI.
- KITAS Lansia / Second Home: untuk WNA pensiunan atau tinggal jangka panjang tanpa bekerja.
Syarat Pengurusan KITAS Kerja
- Paspor TKA dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Pengesahan RPTKA yang masih berlaku
- Notifikasi penggunaan TKA dari Kemnaker
- Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebesar USD 100 per bulan per TKA
- Telex visa kerja yang telah disetujui Imigrasi
- Pas foto dan dokumen pendukung dari sponsor (perusahaan)
Ingin proses lebih cepat tanpa ribet? Hubungi tim PT. ARD (jasapengurusandokumen.com/) di WhatsApp +62 812-8967-1318 untuk konsultasi gratis seputar dokumen tenaga kerja asing Anda.
Alur Pengurusan KITAS Kerja
- Pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengajuan Notifikasi dan pembayaran DKPTKA.
- Pengajuan Telex Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang telah terbit (atau alih status bagi yang sudah berada di Indonesia sesuai ketentuan).
- Penerbitan ITAS/KITAS elektronik, dilanjutkan pengurusan dokumen pendamping seperti SKTT dan lapor keberadaan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
KITAS kerja dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan harus disertai perpanjangan RPTKA dan Notifikasi serta pembayaran DKPTKA untuk periode berikutnya. Keterlambatan perpanjangan dapat dikenakan denda overstay hingga tindakan keimigrasian.
Mengapa Menggunakan Jasa PT. ARD?
Proses KITAS melibatkan dua instansi sekaligus, yaitu Kemnaker dan Imigrasi, dengan sistem online yang saling terhubung. Satu kesalahan data dapat menghambat seluruh proses. Tim PT. ARD menangani seluruh tahapan secara end-to-end sehingga perusahaan dan TKA tinggal terima jadi.
Butuh Bantuan Pengurusan Dokumen TKA?
Tim PT. ARD siap membantu pengurusan RPTKA, Notifikasi, Telex Visa, hingga KITAS dengan proses cepat, legal, dan transparan. Konsultasi awal gratis.
